Rabu, 08 April 2009

KOMPETENSI GURU

Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Trianto (2006: 62) menyebutkan kompetensi adalah kemampuan, kecakapan dan ketrampilan yang dimiliki seseorang berkenaan dengan tugas jabatan maupun profesinya. Sedangkan guru menurut UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Bab I pasal 1), adalah pendidik profesional dengan tugas utama, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah.
Adapun kaitannya dengan kompetensi guru, menurut Usman (2006:14) Kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Sahertian (1994:56) menyebutkan ada tiga definisi tentang kompetensi guru yaitu; pertama, kompetensi guru adalah kemampuan guru untuk mewujudkan tujuan-tujuan pendidikan yang telah dirancangkan. Kedua, kompetensi guru adalah ciri hakiki dari kepribadian guru yang menuntunnya kearah pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditentukan. Ketiga, kompetensi guru adalah perilaku yang dipersyaratkan untuk mencapai tujuan pendidikan. Sedangkan Trianto (2006: 63) mendefinisikan kompetensi guru yaitu kecakapan, kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh seseorang yang bertugas mendidik siswa agar mempunyai kepribadian yang luhur dan mulia sebagaimana tujuan dari pendidikan. Menurut UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Bab I pasal 1)., kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Dengan demikian kompetensi menjadi tuntutan dasar bagi seorang guru.
Mengacu pada pengertian kompetensi guru di atas, maka dalam hal ini kompetensi guru dapat dimaknai sebagai ketrampilan, pengetauan dan perilaku yang harus dikuasai oleh seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya untuk mewujudkan tujuan-tujuan pendidikan yang telah dirancangkan. Sehingga kompetensi keguruan menunjuk kuantiatas serta kualitas layanan pendidikan yang dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan secara terstandart.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Bab IV pasal 10 seorang guru dikatakan kompeten apabila ia telah menguasai empat kompetensi dasar, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
1. Kompetensi Pedagogik
Menurut UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kompetensi pedagogik merupakan kemampuan dalam pengelolaan peserta didik. Pengertian yang hampir sama dikemukakan oleh Trianto (2006:63) Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik. kompetensi pedagogik ini meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi Kepribadian
Menurut Tjokorde Raka Joni seperti yang dikutip oleh Arikunto (1990:239) Kompetensi kepribadian, artinya bahwa guru harus memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber intensifikasi sebagai subjek. Sedangkan dalam UU N0 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kompetensi kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan bijaksana, berwibawa, berakhlak mulia, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, mengevaluasi kinerja sendiri dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, guru lain, orang tua/wali dan masyarakat sekitar (Trianto 2006: 67). Menurut UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, ortang tua/wali peserta didik dan masyarakat. Adapun menurut Arbi dalam Trianto (2006:67) kompetensi sosial adalah kemampuan guru dan dosen dalam membina dan mengembangkan interaksi sosial baik sebagai tenaga profesional maupun sebagai tenaga anggota masyarakat.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pengajaran secara luas dan mendalam (UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Sedangkan menurut Prof. Tjokorde Raka Joni seperti yang dikutip oleh Arikunto (1990:239) merumuskan kompetensi profesional, artinya bahwa guru harus memiliki pengetahuan yang luas serta dalam tentang subjek matter (bidang studi) yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat, serta mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
Sebagai seorang guru empat kompetensi ini harus menjadi modal utama untuk menuju keprofesionalan seorang guru. Jangan sampai seorang guru hanya menguasai tiga, dua atau bahkan satu kompetensi dari empat kompetensi dasar yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Karena kompetensi-kompetensi ini saling berkaitan satu sama lain untuk mewujudkan proses pembelajaran yang efektif degan output yang lebih baik.
Sumber bacaan
Arikunto,Suharsimi.1990.Manajemen Pengajaran Secara Manusiawi. Jakarta:Rineka Cipta
Sahertian, Piet. 1994. Profil Pendidik Profesional. Yogjakarta: Andi Offset
Trianto,dkk. 2006. Tinjauan Yuridis Hak serta Kewajiban Pendidik Menurut UU Guru dan Dosen. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Usman, M. Uzer. 2001. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar